Lembaga Sertifikasi Profesi Pendamping Pembangunan Desa (LSP Bangun Desa) adalah lembaga sertifikasi berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan di Jakarta pada 23 Agustus 2022 berdasarkan Akta Notaris H. Zainuddin, SH No. 115 serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0058237.AH.01.01.TAHUN 2022. LSP Bangun Desa beroperasi sebagai lembaga sertifikasi pihak ketiga yang menyelenggarakan: (1) Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga dan (2) Aktivitas Sertifikasi Personel Independen.
Keberadaan LSP Bangun Desa merupakan respon terhadap amanat Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional, yang mewajibkan pendamping desa memiliki sertifikat kompetensi dari LSP sebagai bukti profesionalitas. Sejak program pendamping desa diluncurkan pada tahun 2015, LSP Bangun Desa hadir untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi bagi ribuan tenaga pendamping yang terus bertambah setiap tahun.
Dasar Hukum LSP Pendamping Pembangunan Desa
- UU No. 13/2003 (Ketenagakerjaan).
- Pasal 11: Hak tenaga kerja untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan.
- Pasal 18: Kewajiban sertifikasi kompetensi kerja sebagai pengakuan resmi.
- Permendes PDTT No. 19/2020.
- Pasal 10A: Sertifikasi sebagai tahap wajib dalam pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional.
Mengapa Memilih LSP Pendamping Pembangunan Desa?
- Legalitas Kuat: Beroperasi sesuai UU Ketenagakerjaan dan Permendes PDTT No. 19/2020.
- Masa Transisi Terbatas: Pendamping belum bersertifikat hanya boleh bekerja hingga 2024 (2 tahun sejak Permendes 19/2020 berlaku).
- Kebutuhan Regulasi: Sertifikasi menjadi syarat formal rekrutmen, kontrak kerja, dan peningkatan kapasitas pendamping desa.
- Jaminan Kualitas: Kompetensi mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai SKKNI.
Tujuan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional Desa
- Memenuhi amanat hukum UU No. 13/2003 dan Permendes PDTT No. 19/2020.
- Menjamin kompetensi pendamping dalam aspek.
- Perencanaan partisipatif (RPJMDes, RKPDes).
- Pengelolaan dana desa transparan.
- Resolusi konflik sumber daya alam.
- Mencegah diskualifikasi pendamping akibat belum memiliki sertifikat setelah masa transisi 2024.
Manfaat Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional Desa
- Kepatuhan Hukum: Memenuhi syarat formal Permendes PDTT untuk kontrak kerja jangka panjang.
- Peningkatan Kapasitas: Pelatihan berbasis studi kasus aktual (misal: pencegahan korupsi dana desa).
- Perlindungan Karir: Menghindari risiko pemberhentian kerja setelah batas waktu 2024.
- Akses Insentif: Prioritas dalam pembayaran tunjangan kinerja (Pasal 10A Permendes 19/2020).
Sebagai Lembaga Sertifikasi yang Lahir dari Kebutuhan Regulasi, LSP Bangun Desa Berkomitmen Menjadi Mitra Strategis Pemerintah dalam:
- Mencegah diskualifikasi massal Tenaga Pendamping Profesional pasca-2024.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui SDM bersertifikat.
- Menjembatani asa hukum (UU 13/2003) dengan implementasi teknis (Permendes 19/2020).
"Dengan Sertifikasi, Wujudkan Pendamping Desa yang Legally Competent dan Siap Hadapi Tantangan 2029".