Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta secara independen.
Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendamping secara profesional.
Mewujudkan layanan prima dan berstandar dalam pelaksanaan sertifikasi profesi.
Mengembangkan dan mengevaluasi skema kompetensi.
Untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pemdamping Pembangunan Desa (LSPPPD), dengan Skema Kompetensi berdasarkan SKKNI BNSP
Membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.
Mendukung dan mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan desa.
Mendukung pengembangan masyarakat dan pembangunan desa, memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai program pembangunan.
Sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota serta desa, memberikan dukungan teknis, dan memastikan implementasi program pembangunan yang efektif.
Sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, memberikan dukungan teknis & memastikan bahwa program pembangunan dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah negara.